PKN
Pengertian Norma Menurut Para Ahli, Kegunaan dan Macam-macamnya Lengkap
2x Dilihat
- Komentar
Pengertian dan Penjelasan Norma
Norma adalah kaidah, ketentuan, atauran, kriteria, atau syarat yang mengandung nila tertentu yang harus dipatuhi masyarakat dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang terti, teratur dan aman.
A. Pengertian Norma Menurut Para Ahli
Pengertian Norma menurut para ahli antara lain:
1. Pengertian Norma menurut Achmad C. Zubair
Pengertian Norma adalah ukuran, garis pengarah, aturan atau kaidah bagi pertimbangan dan penilaian.
2. Pengertian Norma menurut Thomas Hobbes
Menyatakan bahwa tanpa norma manusia akan menjadi serigala bagi sesamanya (homo homini lupus ), Apabila suatu masyarakat tidak ada norma, maka akan menimbulkan kekerasan, dan tidak adanya keadilan, ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan. Dengan demikian, pihak yang kaut akan menindas pihak yang lemah
B. Norma mempunyai sifat perintah dan larangan sebagai berikut.
Norma mempunyai sifat-sifat perintah dan larangan yang harus dipatuhi oleh semua golongan masyarakat, sifat-sifat perintah dan larangan norma adalah sebagai berikut.
b. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat suatu oleh karena akibat-akibatnnya dipandang tidak baik, dan tdapat menimbulkan sanksi bagi yang menyelenggarakan misalnya dilarang membunuh dan mencuri.
C. Kegunaan Norma
Norma memiliki kegunaan disitiap kita berada, kegunaan norma adalah sebagai berikut.
1. Sebagai pedoman atau panduan berbuat dan beringkah laku,
2. Sebagai tolah ukur dalam mengevaluasi perbuatan seseorang dalam bertingkah laku,
Norma dan sanksi selalu berpasangan, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Apabila orang melanggar norma maka harus menjalani sanksi, yaitu sebagai akibat atau tanggung jawab atas perbuatannya.
D. Macam-Macam Norma
– Norma agama/religi,yaitu peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (allah ) yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-nya melalui perantara utusan-nya.
– Norma adat/ kesopanan yaitu norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu. Misalnya, orang yang lebih muda harusmenghormati yang tua, memberikan tempat duduk, cara bersalaman dan lain-lain
– Norma hukum yaitu norma peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum bertujuan untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib.
Demikianlah ulasan lengkap tentang pengertian norma dan penjelasannya. Semoga bermanfaat untuk anda.
